Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.
Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri
Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan
wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru,
Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang
berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi
organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat
maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau
Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal
kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga
profit maupun non-profit.
Home
»
»Dedy Al Islami
» Korps Pegawai Republik Indonesia
Korps Pegawai Republik Indonesia
oleh: Unknown dipublikasikan: 08.06.00 Komentar: 0
TAGS
Tidak ada komentar: